• Berdasarkan Permen PUPR Nomor
4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Pasal 4 bahwa :
“Pengelolaan sumber daya air untuk air permukaan dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
berdasarkan wilayah sungai”
Ø Status
WS: Strategis Nasional; (Permen
PUPR no. 04 Tahun 2015)
Ø Kode WS: 02.19.A3
Ø Luas
Prov. Jatim: 47.922 Km2
Ø Luas
WS: 14.103 Km2
(29,42% Luas Provinsi)
Ø Jumlah
DAS: 220 DAS
Ø DAS
terbesar: DAS Brantas (Luas:
11.988 Km2)
Ø Panjang Sungai Brantas: 320 Km
Ø Terdiri
dari 16 Kabupaten dan 6 Kota
Ø Jumlah
Penduduk Eksisting: 24.116.105 Jiwa
Ø Hujan Rata-rata tahunan 2.000 mm/th
Ø Potensi SDA 13,232 milyar m3
