Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, disebut sebagai “BBWS
Brantas”, terbentuk pada tahun 2006, sejalan dengan diterapkannya otonomi
daerah yang membagi tugas, wewenang dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
11A/PRT/M/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang di perbarui dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/PRT/M/2015 tentang
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Pembagian ini secara nyata memberikan
batasan atas pengelolaan wilayah sungai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Proyek Induk Serbaguna Kali Brantas (Proyek Brantas) 1967
Balai Besar Wilayah Sungai Brantas 2007 – Sekarang
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.