Pelayanan Perijinan Sumber Daya Air di BBWS Brantas Sebagai instansi yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Pengusahaan sumber daya air : upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha
Penggunaan sumber daya air : upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan bukan usaha
Izin pengusahaan sumber daya air : izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha
Izin penggunaan sumber daya air : izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha
Rekomendasi Teknis adalah Persyaratan teknis yang harus dilengkapi dalam pemberian izin
Balai Besar Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Pasal 6 ayat 4)
Pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya air sebagai materi dan materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi :
a.Eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air;
b.Kegiatan perikanan yang menggunakan keramba atau jaring apung;
c.Kegiatan pembuangan air limbah ke sungai;
d.Kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai; atau
e.Pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung

